Kasus Azis Syamsuddin, KPK Telisik Dokumen Rapat DPRD Lampung Tengah

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 9 Oktober 2021 10:51 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari alat bukti kasus suap pengananan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam hal ini, penyidik memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Lampung Tengah Syamsi Roli pada Jumat, 8 Oktober 2021. Dia diperiksa untuk mendalami perkara korupsi di Lampung Tengah yang jadi muara suap Azis kepada penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju. "Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan bukti dokumen pembahasan rapat pada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengurusan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P)," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/10/2021). Ali enggan memerinci lebih jauh kaitan kasus Azis dengan rapat DPRD Lampung Tengah. Namun, keterangan itu diyakini menguatkan dugaan suap yang dilakukan Azis. Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK. Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya. Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500. Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus. Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik:

Azis Syamsuddin