KPK Telisik Aliran Duit Suap Azis Syamsuddin ke AKP Robin Lewat Rekening Bank Mandiri

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 9 Oktober 2021 11:00 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran uang suap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada mantan penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju yang dilakukan lewat rekening Bank Mandiri. Lembaga antirasuah itu meminta keterangan dari staf Bank Mandiri Bandar Jaya Fajar Arafandi pada Jumat (8/10/2021) kemarin. Dia diperiksa untuk mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara yang terjadi di Lampung Tengah, dimana perkara ini jadi cikal bakal suap Azis ke AKP Robin. "Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan transaksi perbankan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/10/2021). Ali enggan merinci pihak-pihak terkait yang menerima uang dalam kasus ini. Namun, kuat dugaan uang yang ada dalam transaksi itu terafiliasi dengan Azis Syamsuddin. Selain pegawai Bank Mandiri, KPK juga memanggil pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Neta Emilia kemarin. Sayangnya, Neta berhalangan hadir dan minta dijadwalkan ulang. Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK. Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya. Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500. Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus. Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik:

Azis Syamsuddin