Awasi Mafia Tanah, KY Diminta Membentuk Tim Khusus

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 11 Oktober 2021 09:36 WIB
Monitorindonesia.com - Awasi mafia tanah di peradilan, Komisi Yudisial (KY) diminta membentuk tim khusus. Sebab, mafia tanah seolah gunung es yang melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan seperti oknum pejabat yang mengurusi bidang pertanahan dari daerah sampai pusat hingga oknum penegak hukum. "Terjadi persoalan, misalnya baik pada saat transaksi jual beli tanah, ganti rugi untuk kepentingan pembangunan. Akibatnya seringkali transaksi tanah di Indonesia berujung di pengadilan, karena dirasa merugikan," ujar pengamat hukum dari Universitas Jambi Dr. Helmi, Senin (11/10/2021). Di pengadilan misalnya, kata Helmi, mafia tanah mermemainkan peran dalam setiap tahapan. Alhasil mafia tanah seperti “angin”, dirasakan tapi tidak bisa disentuh hukum. Oleh sebab itu, Komisi Yudisial perlu berperan lebih tegas untuk memerangi mafia tanah dalam hal pengawasan hakim dan pemantauan peradilan. Apalagi saat ini pemerintah sedang melaksanakan agenda besar yakni proyek strategis nasional yang membutuhkan lahan (tanah) di kawasan-kawasan strategis di Indonesia. Menurut Helmi, peran KY tersebut bisa diwujudkan dengan membuka tim khusus pengawasan dan pemantauan dalam memerangi mafia peradilan dalam penyelesaian kasus tanah mulai dari tahap awal sampai pada pelaksanaan putusan pengadilan. Tim Khusus tersebut dapat mengandeng perguruan tinggi dan lembaga yang bergerak dibidang hukum. "Artinya kita berhadap KY harus lebih aktif dan tegas membasmi mafia tanah di Indonesia, sehingga pelaksanaan agenda pemerintah terlaksana tanpa mafia tanah," tandasnya.[man]

Topik:

Mafia Tanah Komisi Yudisial Awasi