Tiba di Jakarta, Bupati Kuansing Diperiksa Lagi Sebelum Ditahan

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 20 Oktober 2021 20:31 WIB
Monitorindonesia.com - Bupati Kuansing Andi Putra akhirnya diboyong penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta. Setibanya di markas KPK, Andi langsung jalani rangkaian pemeriksaan lanjutan sebelum ditahan. "Tim penyidik segera melanjutkan pemeriksaan (bupati) dan berikutnya kedua tersangka tersebut akan dibawa ke rumah tahanan (rutan) masing-masing," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (20/10/2021). Selain Bupati Andi, penyidik juga memeriksa General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Setelah pemeriksaan selesai, Andi dan Sudarso akan digiring ke rutan untuk menjalani penahanan pertamanya selama 20 hari. Andi ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Sudarso ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Kasus ini dimulai saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola oleh perusahaannya direstui di wilayahnya. Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Suharso akan berakhir pada 2024. Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha yang dibangun di wilayahnya membutuhkan uang minimal Rp2 miliar. KPK menduga dalam pertemuan itu tidak hanya membahas cara perpanjangan hak guna usaha yang dibangun. Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati sebuah kesepakatan jahat dalam pertemuan itu. Sudarso juga memberikan sejumlah uang ke Andi dalam kesepakatannya. Uang itu dibelikan dengan dua tahap. Pada tahap pertama, Suharso memberikan Rp500 juta ke Andi sekitar September 2021. Lalu, pemberian kedua, Suharso menyerahkan Rp200 juta ke Andi pada 18 Oktober 2021. Total, Andi diduga telah mengantongi Rp700 juta dari Suharso. Dalam kasus ini, Suharso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik:

Bupati Kuansing