Bupati Muba Bawa Uang Rp1,5 Miliar ke Jakarta, KPK Curiga

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 21 Oktober 2021 12:48 WIB
Monitorindonesia.com - Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin kedapatan membawa uang Rp1,5 miliar ke Jakarta. Uang tersebut kini diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilai uang yang cukup besar ini membuat KPK curiga kepada sang Bupati kenapa harus dibawa secara tunai ke ibukota. Kini tim penyidik akan mendalami alasan Dodi mengenai uang tersebut. "Kami pastikan nanti akan didalami lebih lanjut melalui pemanggilan para saksi," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021). Ali menegaskan pihaknya tak mudah percaya dengan Bupati Dodi terkait alasannya membawa uang itu secara tunai. KPK pun kini menggali keterangan sejumlah saksi lain untuk mengorek sebuah alasan. Tak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang terlibat, sepanjang ditemukan ada bukti baru di kasus ini. "Segala informasi yang KPK terima akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi," ujar Ali. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka, yakni Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik:

KPK Bupati Muba