Coba Pengaruhi Saksi, Azis Syamsuddin Bisa Dijerat Pasal 21 UU Tipikor

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 21 Oktober 2021 18:44 WIB
Monitorindonesia.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bisa dijerat dengan pasal merintangi penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Azis yang merupakan politisi Partai Golkar itu sempat menemui mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten. Kunjungan ke lapas untuk meminta agar Rita tak menyeret namanya ketika diperiksa penyidik KPK. KPK menyatakan akan mendalami hal itu. Jika ada bukti lanjutan, KPK tidak segan menjeratnya dengan perkara perintangan penyidikan. "Tentu fakta sidang dimaksud lebih dahulu akan didalami di persidangan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021). Ali mengatakan pihaknya masih mencari bukti lain dalam persidangan. Lembaga Antikorupsi akan memanggil beberapa saksi lain dalam persidangan ke depannya untuk mendalami hal tersebut. "Persidangan perkara terdakwa Stepanus Robin ini jaksa KPK masih akan menghadirkan saksi-saksi untik dikonfirmasi," ujar Ali. Ali mengatakan salah satu saksi yang akan dihadirkan yakni Azis. Rencananya, dia akan dibawa jaksa ke pengadilan pada Senin, 25 Oktober 2021. Lembaga Antikorupsi berharap Azis menjelaskan pernyataan Rita. "Kita ikuti persidangannya pekan depan ya," ujar Ali. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rita saat sidang dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. "Pak Kris menyampaikan ke saudara (Rita) bahwa intinya jangan bawa-bawa nama pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK. Kedua, terkait uang Rp200 juta yang ditransfer pak Azis ke Pak Maskur serta uang yang berbentuk dolar (Amerika maupun Singapura) agar diakui itu uangnya saudara," ungkap jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.

Topik:

KPK Azis Syamsuddin