Lili Pintauli Dilaporkan Lagi ke Dewas, Ada Apa?

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 21 Oktober 2021 20:10 WIB
Monitorindonesia.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (21/10/2021). Laporan ini dilayangkan 2 mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. Dalam laporan itu, Lili dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik, lantaran melakukan komunikasi dengan calon bBupati Labuhanbatu Utara (Labura) pada pilkada serentak 2020. "Selanjutnya kami mempercayakan kepada Dewas Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi, integritas organisasi KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi," demikian dikutip dari surat aduan yang ditandatangani Novel dan Rizka, Kamis (21/10). Informasi dugaan komunikasi itu diperoleh berdasarkan penyidikan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus. Novel dan Rizka merupakan dua eks penyidik KPK yang menangani perkara tersebut. "Fakta ini juga kami sampaikan dalam persidangan etik dengan terlapor LPS (Lili Pintauli Siregar) di mana dugaan perbuatan Saudari LPS saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yaitu Saudara Darno," lanjutan bunyi surat tersebut. Dalam komunikasi tersebut, Darno diduga meminta kepada LPS agar eksekusi penahanan Khairuddin Syah selaku tersangka dipercepat sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar. Diduga permintaan itu bertujuan untuk menjatuhkan perolehan suara anak Kharuddin Syah, Hendri Yanto Sitorus, yang saat itu turut mencalonkan diri sebagai Bupati Labura. Dugaan komunikasi antara Lili dan Darno tersebut telah disampaikan Khairuddin kepada Novel dan Rizka. "Khairuddin Syah juga menyampaikan kepada pelapor bahwa dirinya memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara terlapor dengan saudara Darno dimaksud," demikian surat laporan itu. Novel dan Rizka mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung menyangkut dugaan pelanggaran etik LPS tersebut dan sudah diterima Sekretariat Dewas pada 12 Agustus 2021. Namun, berdasarkan Putusan Dewas Nomor 5/Dewas/Etik/07/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 terkait putusan etik LPS , menurut Novel dan Rizka, dugaan pelanggaran etik dalam perkara Labura tersebut tidak disinggung. Putusan itu hanya menyinggung soal pelanggaran etik LPS dalam perkara Tanjungbalai. Padahal, dalam surat pelaporannya, Novel dan Rizka mengaku sudah memberikan keterangan klarifikasi tertulis yang menyatakan bahwa LPS diduga juga terlibat dalam pengurusan perkara Labuhanbatu Utara. Atas hal itu, Novel dan Rizka memutuskan untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik LPS dalam perkara Labuhanbatu Utara kepada Dewas KPK. "Sehingga pelapor kemudian menyampaikan pengaduan ini kepada Dewas Pengawas," demikian surat pelaporan Novel dan Rizka.

Topik:

Lili Pintauli Cabup Labura