Penyidikan Rampung, Sekda Tanjungbalai Yusmada Segera Diadili

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 22 Oktober 2021 09:44 WIB
Monitorindonesia.com - Penyidikan perkara suap atas tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Yusmada akhirnya dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan segera diadili dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai pada 2019. "Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka YM (Yusmada) dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021). Dengan demikian, Yusmada kini ditahan lagi selama 20 hari sampai 9 Oktober 2021. Penahanannya di Gedung Merah Putih KPK. Jaksa akan menyusun dakwaan Yusmada dalam waktu 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu bakal diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). "Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," tukas Ali.

Topik:

KPK Sekda Tanjungbalai