Suap AKP Robin, KPK Tindaklanjuti Permintaan Azis Syamsuddin ke Rita

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 20 Oktober 2021 14:20 WIB
Monitorindonesia.com - KPK akan menindaklanjuti fakta sidang di kasus suap penanganan perkara. Diketahui, Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku pernah didatangi oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten. Tujuan kedatangan Azis untuk meminta Rita tak menyeret namanya ketika diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Rita kenal mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju lewat perantara Azis. Mengingat perbuatan Azis ini mengarah pada tindakan merintangi penyidikan, KPK memastikan akan menindaklanjuti keterangan Rita. KPK pun tidak segan menindak Azis jika ada pemufakatan jahat dalam permintaannya itu. "Nanti kita dalami. Pada prinsipnya semua keterangan di sidang akan ditindaklanjuti bahkan sebagai prosedur tetap apabila ada temuan seperti itu," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Rabu, 20 Oktober 2021. Setyo mengatakan pihaknya sudah mencatat semua fakta persidangan. Keterangan Rita akan didalami dengan pemeriksaan saksi dan temuan bukti lain ke depannya. "Pihak jaksa nantinya akan membuat laporan pelaksanaan sidang," ujar Setyo. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rita saat sidang dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. "Pak Kris menyampaikan ke saudara (Rita) bahwa intinya jangan bawa-bawa nama pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK. Kedua, terkait uang Rp200 juta yang ditransfer pak Azis ke Pak Maskur serta uang yang berbentuk dolar (Amerika maupun Singapura) agar diakui itu uangnya saudara," ungkap jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.

Topik:

KPK Golkar Suap Azis Syamsuddin