Pinjaman Uang Robin dari Azis Syamsuddin, KPK Tak Percaya

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 26 Oktober 2021 13:21 WIB
Monitorindonesia.com - Pinjaman uang untuk Robin Pattuju disampaikan oleh Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Menurut Azis, duit itu ia berikan sebagai pinjaman lantaran Robin dirundung musibah. Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas tidak mempercayai bantahan pinjaman Azis tersebut. Lembaga Antikorupsi memastikan uang itu bagian dari suap penanganan perkara. "Tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021) Lembaga Antikorupsi mengklaim mengantongi bukti terkait dugaan suap dari Azis ke Robin. Bukti itu yang digunakan KPK untuk membuat dakwaan kasus Robin yang turut menyeret Azis di dalamnya. Hakim diminta bijak memberikan putusan. Robin diyakini telah menerima suap dari Azis. "Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan kawan-kawan," ucap Ali. Sebelumnya, dalam persidangan Azis mengaku memberi uang untuk Stepanus Robin Pattuju dalam rangka kemanusiaan. Azis mengaku uang tersebut untuk membantu keluarga Robin. "Uang ditransfer dari rekening saya ke rekening keluarganya. Butuh bantuan karena katanya ada orang tua dan keluarganya sakit," kata Azis saat bersaksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).

Topik:

KPK Azis Syamsuddin AKP Robin Pattuju