Disebut Lindungi Lili Pintauli, Ini Kata Dewas KPK

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 27 Oktober 2021 23:02 WIB
Monitorindonesia.com - Disebut lindungi Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Dewan Pengawas KPK akhirnya angkat bicara. lantaran laporan pelanggaran etik Lili jilid ke-2 dimentahkan. Lili Pintauli diketahui kembali dilaporkan ke Dewas lantaran berkomunikasi dengan peserta Pilkada 2020, dan merencanakan eksekusi terdakwa ke lapas dipercepat. "Sama sekali tidak benar, apa kepentingan Dewas melindungi LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021). Tumpak mengatakan laporan yang dilayangkan mantan Penyidik Novel Baswedan tentang Lili Pintauli tidaklah jelas. Pihaknya tidak bisa sembarangan menindaklanjuti laporan pelanggaran etik jika tanpa bukti. Tumpak juga menegaskan pihaknya tidak berkubu dalam bekerja apalagi memihak ke Lili Pintauli. Dewas KPK dipastikan netral sebagai pengawas seluruh pekerja di Lembaga Antikorupsi. "Sepanjang laporan (terhadap Lili Pintauli) tersebut benar adanya tentu akan disidangkan oleh Dewas, setiap laporan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) tentu kita pelajari," ujar Tumpak. Dugaan Dewas KPK melindungi Lili Pintauli sebelumnya dicetuskan oleh eks Penyidik KPK Novel Baswedan. Novel mengaku bingung laporannya terkait Lili Pintauli malah ditolak Dewas KPK. "Kok tolak laporan, kau awasi atau lindungi?" tulis Novel dalam aku Twitter pribadinya. Sebelumnya, Dewas KPK menolak laporan Novel Baswedan terkait dugaan Lili Pintauli Siregar berkomunikasi dengan salah satu kontestan pilkada 2020. Laporan itu ditolak karena dinilai ngaco. "Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Oktober 2021. Syamsuddin mengatakan pihaknya baru menerima laporan itu. Namun, setelah dibaca pelanggaran etik yang dimaksud Novel tidak jelas.

Topik:

KPK Lili Pintauli