Jaksa Telisik Rekanan Kasus Korupsi Gas Bumi Alex Noerdin

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 29 Oktober 2021 19:33 WIB
Monitorindonesia.com- Jaksa pada Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menelisik keterkaitan rekanan dalam perkara korupsi penjualan gas bumi PD PDE Sumsel yang membelit Alex Noerdin. Pasalnya dalam beberapa hari terakhir jaksa memeriksa sejumlah dirut yang terkait. Beberapa dirut yang diperiksa yakniErwin Himawan selaku Direktur PT Dinameka Mukti Mitratama (DMM), Direktur PT Radekatama Pirantinusa  Dedy Nugraha Stepanus Kawiharja, dan Hendro Hudiono selaku Direktur PT Nutech Dinamika Semesta. Beberapa diantaranya bahkan sudah diperiksa lebih dari tiga kali. Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa perusahaan rekanan telah mengembalikan uang yang diduga terkait perkara korupsi ini. Namun penyidik masih menunggu waktu untuk menetapkan tersangka baru. Dalam kasus ini, diyakini pula sebanyak tujuh rekanan turut menikmati hasil korupsi penjualan gas bumi. Modusnya dengan membuat tagihan fiktif hingga mencapai Rp66 miliar. Istri Tersangka Dalam perkara ini, Kejagung menjerat tiga tersangka dengan TPPU termasuk Muddai Madang. Bahkan Kapuspenkum Kejagung Leonard Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan jaksa sudah memeriksa istri yang bersangkutan, Ratna Yulita, untuk menelusuri aliran dana. Selain itu, istri dari tersangka Caca Isa Saleh Sadikin berinisial EB dan istri tersangka Ahmad Yaniarsah Hasan MB turut diperiksa jaksa. “Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami TPPU,” ungkap Leonard, Jumat (29/10/2021). Hal serupa turut diungkap Dirdik Jampidsus Supardi. Menurut dia pemeriksaan yang dilakukan terhadap kerabat tersangka merupakan teknis penyidik untuk mengikuti aliran dana dalam perkara ini. “Ini merupakan langkah kami untuk melakukan follow the money,” bebernya. Diketahui Kejagung telah menetapkan Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh, dan Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka korupsi. Dari keempat tersangka hanya Alex Noerdin yang belum dijerat dengan pencucian uang. Supardi menekankan, sejauh ini penyidik baru menemukan bukti permulaan pencucian uang yang membelit tiga tersangka. Mengenai status Alex dalam TPPU jaksa masih membutuhkan bukti-bukti pendukung. Ketika disinggung spekulasi adanya aliran dana dari Alex untuk Partai Golkar, Supardi malah memberi bantahan tegas. Dia menilai tidak ada aliran dana dalam perkara ini ke Golkar. “Kita belum temukan adanya fakta hukum aliran uang ke sana,” kata Supardi.

Topik:

Golkar Korupsi Alex Noerdin pencucian uang Jampidsus