Panja RUU Kejaksaan Dibentuk, Diketuai Politisi Golkar

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 15 November 2021 20:22 WIB
Monitorindonesia.com - DPR membentuk panitia kerja (Panja) RUU Kejaksaan yang diketuai oleh politisi Golkar Adies Kadir. Setelah panja terbentuk, seluruh fraksi di Komisi III DPR bakal membahas daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah terkait revisi UU No 16/2004 tentang Kejaksaan ini. Keputusan membentuk panja dilakukan dalam rapat kerja Komisi III DPR pada Senin (15/11/2021) yang dipimpin Herman Hery. Sementara pemerintah menilai revisi UU Kejaksaan penting dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum pidana khususnya terkait restorative justice (keadilan restoratif). “Salah satu aspek penguatan yang diperlukan oleh kejaksaan adalah berkaitan dengan keadilan restoratif," kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. RUU Kejaksaan merupakan usulan DPR yang telah diputuskan pada paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2020-2021. Komisi III DPR telah menyepakati pembahasan DIM pada tingkat panja dilakukan pada 22 November mendatang. DPR menargetkan pembahasan RUU ini rampung pada 14 Desember 2021. Sedikitnya terdapat 16 poin yang bakal dibahas dalam proses revisi. Wamenkumham menilai, RUU Kejaksaan penting untuk menegaskan keadilan retributif menjadi keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Hal ini mengikuti pergeseran paradigma hukum pidana termasuk pada sistem peradilan anak yang mengedepankan pendekatan restoratif. Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mengatakan, RUU Kejaksaan dilakukan untuk memperkuat institusi kejaksaan. Khusunya dalam penegakan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penyelenggaraan ketertiban umum, menegakkan HAM, tak terkecuali pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.