Tok! Masa Hukuman Rizieq Shihab Didiskon Jadi 2 Tahun Penjara
![mbahdot](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
mbahdot
Diperbarui
15 November 2021 19:00 WIB
![Tok! Masa Hukuman Rizieq Shihab Didiskon Jadi 2 Tahun Penjara](https://monitorindonesia.com/2021/06/6333AD8F-1A5F-4EF3-B207-8481A55F42F3.jpeg)
Monitorindonesia.com - Masa hukuman hukuman mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab akhirnya resmi didiskon jadi 2 tahun penjara lewat putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, PT DKI menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus penyebaran kabar bohong tes swab virus corona (COVID-19) RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa Kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta anggota majelis Suharto dan Soesilo.
Vonis juga dicatat oleh panitera pengganti, Agustina Dyah.
Vonis tersebut diputus majelis pada siang tadi, Senin, 15 November 2021. Andi menyebut majelis Kasasi memperbaiki pidana penjaranya.
"Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," kata Andi Samsan dikonfirmasi awak media.
Sementara terkait kasusnya, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Ragam
![Jadi Perusahaan Digital Printing Pertama di Indonesia, PT Labda Anugerah Tekstil Raih Dua Rekor MURI dan Sertifikasi OEKO TEX STeP Yusak Samadji Pranoto, Direktur Utama PT Labda Anugerah Tekstil menerima Rekor Muri dan Sertifikasi OEKO TEX STeP (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/yusak-samadji-pranoto-direktur-utama-pt-labda-anugerah-tekstil-menerima-rekor-muri-dan-sertifikasi-oeko-tex-step-foto-istimewa.webp)
Jadi Perusahaan Digital Printing Pertama di Indonesia, PT Labda Anugerah Tekstil Raih Dua Rekor MURI dan Sertifikasi OEKO TEX STeP
1 jam yang lalu
Hukum
![Usai Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Polisi Usut Pemerasan Oknum Anggota KPK Terhadap ASN Disdik Kabupaten Bogor Pegawai KPK gadungan, Yusup Sulaeman (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pegawai-kpk-gadungan-yusup-sulaeman.webp)
Usai Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Polisi Usut Pemerasan Oknum Anggota KPK Terhadap ASN Disdik Kabupaten Bogor
7 jam yang lalu