Jaksa Tuntut Hakim Vonis Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah 6 Tahun Penjara
![mbahdot](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
mbahdot
Diperbarui
15 November 2021 18:39 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Monitorindonesia.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis hakim memvonis Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dengan hukuman enam tahun penjara.
"Menjatuhkan kepada terdakwa M Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK Zainal Abidin dalam sidang virtual, Senin (15/11/2021)
Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman pidana pengganti Rp3,187 miliar dan SGD350 ribu ke Nurdin. Pidana pengganti itu wajib dibayar dalam sebulan oleh Nurdin setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana selama satu tahun," kata Jaksa Zainal.
Selain itu, jaksa juga menuntut hakim mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun ke Nurdin. Hukuman itu baru bisa dilakukan setelah Nurdin bebas dari pidana penjara.
Jaksa menilai hukuman itu sesuai untuk Nurdin. Pasalnya, dia merupakan penyelenggara negara yang seharusnya tidak boleh memberikan contoh korupsi ke masyarakat.
Lalu, tindakan korupsinya menyakiti harapan dan kepercayaan rakyat. Kemudian, hukuman Nurdin perlu diperberat karena pernah mendapatkan penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Awards.
"Yang semestinya mampu memberikan inspirasi untuk mempengaruhi masyarakat atau lingkungan dalam pemberantasan korupsi," tegas Zainal.
Hal yang meringankan yakni Nurdin belum pernah dipenjara. Selain itu, Nurdin bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Nurdin enggan terburu-buru menanggapi tuntutan. Pasalnya permintaan enam tahun penjara itu belum final.
"Itu kan masih tuntutan. Ya sudah tunggu saja, doain ya," ujar Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Usai Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Polisi Usut Pemerasan Oknum Anggota KPK Terhadap ASN Disdik Kabupaten Bogor Pegawai KPK gadungan, Yusup Sulaeman (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pegawai-kpk-gadungan-yusup-sulaeman.webp)
Usai Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Polisi Usut Pemerasan Oknum Anggota KPK Terhadap ASN Disdik Kabupaten Bogor
7 jam yang lalu
Hukum
![Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Bondohula Mangkrak, Dana Hibah Kementerian ESDM ke Pemda Sumba Barat Rp 30 Miliar KPK menemukan aset daerah di Sumba Barat mangkrak, Pemda setempat diminta tegas tindaklanjut (Foto: Dok KPK)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-menemukan-aset-daerah-di-sumba-barat-mangkrak-pemda-setempat-diminta-tegas-tindaklanjut-foto-dok-kpk.webp)
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Bondohula Mangkrak, Dana Hibah Kementerian ESDM ke Pemda Sumba Barat Rp 30 Miliar
9 jam yang lalu
Hukum
![KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ernie Meike Torondek di Kasus Suaminya Rafael Alun Trisambodo Rafael Alun Trisambodo (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/5edeaae5-db0f-43e5-8d03-db0d53f14ae9.jpg)
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ernie Meike Torondek di Kasus Suaminya Rafael Alun Trisambodo
11 jam yang lalu
Hukum
![KPK Usut Aliran Dana yang Digunakan Mbak Ita untuk Nyalon Walkot Semarang, Pekan Depan Diperiksa! Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Foto: MI/Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wali-kota-semarang-hevearita-gunaryanti-rahayu-1.webp)
KPK Usut Aliran Dana yang Digunakan Mbak Ita untuk Nyalon Walkot Semarang, Pekan Depan Diperiksa!
19 jam yang lalu
Hukum
![KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Moment Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono melongo saat membantah menerima uang Rp 10 miliar dan 400 juta terkait kasus dugaan korupsi di PT Telkom (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sakti-wahyu-trenggono-1.webp)
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
23 jam yang lalu