Jaksa Tuntut Hakim Vonis Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah 6 Tahun Penjara

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 15 November 2021 18:39 WIB
Monitorindonesia.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis hakim memvonis Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dengan hukuman enam tahun penjara. "Menjatuhkan kepada terdakwa M Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK Zainal Abidin dalam sidang virtual, Senin (15/11/2021) Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman pidana pengganti Rp3,187 miliar dan SGD350 ribu ke Nurdin. Pidana pengganti itu wajib dibayar dalam sebulan oleh Nurdin setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "Jika tidak maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana selama satu tahun," kata Jaksa Zainal. Selain itu, jaksa juga menuntut hakim mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun ke Nurdin. Hukuman itu baru bisa dilakukan setelah Nurdin bebas dari pidana penjara. Jaksa menilai hukuman itu sesuai untuk Nurdin. Pasalnya, dia merupakan penyelenggara negara yang seharusnya tidak boleh memberikan contoh korupsi ke masyarakat. Lalu, tindakan korupsinya menyakiti harapan dan kepercayaan rakyat. Kemudian, hukuman Nurdin perlu diperberat karena pernah mendapatkan penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Awards. "Yang semestinya mampu memberikan inspirasi untuk mempengaruhi masyarakat atau lingkungan dalam pemberantasan korupsi," tegas Zainal. Hal yang meringankan yakni Nurdin belum pernah dipenjara. Selain itu, Nurdin bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga. Nurdin enggan terburu-buru menanggapi tuntutan. Pasalnya permintaan enam tahun penjara itu belum final. "Itu kan masih tuntutan. Ya sudah tunggu saja, doain ya," ujar Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.