Jaksa Agung Diminta Tidak Berwacana Menuntaskan Perkara HAM Berat
![mbahdot](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
mbahdot
Diperbarui
22 November 2021 18:49 WIB
![Jaksa Agung Diminta Tidak Berwacana Menuntaskan Perkara HAM Berat](https://monitorindonesia.com/2021/03/Jaksa-Agung-Burhanuddin.jpeg)
Monitorindonesia.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta tidak berwacana menuntaskan perkara HAM berat. Aktivis HAM, Usman Hamid menilai Burhanuddin selaku pemimpin instansi penegak hukum yang berwenang menyeret pelaku pelanggar HAM berat tanpa harus meminta jajaran melakukan terobosan.
Usman meyakini, selama ini Jaksa Agung tidak menunjukkan independensinya dalam penegakkan HAM. Hal ini bisa dibaca dari belum satu pun perkara HAM berat yang dibawa Jaksa Agung ke meja hijau.
“Pernyataan Jaksa Agung tidak menunjukkan progres penuntasan perkara HAM berat,” kata Usman, Senin (22/11/2021).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia itu menuding selama ini pula Jaksa Agung tunduk pada kepentingan politik baik bagi pemerintah maupun parlemen dalam menuntaskan perkara HAM berat. Khususnya yang terjadi pada masa orde baru.
Usman menilai, langkah Jaksa Agung bukan solusi dalam menuntaskan perkara-perkara HAM berat. Bahkan menunjukkan kesan Jaksa Agung tidak independen dalam menjalankan wewenang penegakkan HAM karena cenderung mendorong penyelesaian secara non-yudisial.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komnasham, Amiruddin mengatakan, Jaksa Agung bisa segera melakukan penyidikan menindaklanjuti hasil penyelidikan komnas. Bukan sebatas memerintahkan Jampidsus melakukan terobosan untuk memecah kebuntuan.
“Membentuk tim penyidik dan memulai penyidikan bukanlah terobosan saat ini. Apalagi menyodorkan langkah-langkah pengkajian yang sekedar bermain wacana,” kata Amiruddin.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Lanjutkan Komitmen Kejaksaan jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik Jaksa Agung, ST Burhanuddin (Foto: Dok MI/Kejagung)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jaksa-agung-minta-pansel-pimpinan-dan-dewas-kpk-menelusuri-rekam-jejak-kandidat-1.webp)
Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Lanjutkan Komitmen Kejaksaan jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik
24 Juli 2024 21:29 WIB
Hukum
![Menelisik Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Bagaimana dengan LHKPN-nya? Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (Foto: Dok MI/Repro Ant)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jaksa-agung-muda-bidang-pidana-khusus-jampidsus-febrie-adriansyah.webp)
Menelisik Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Bagaimana dengan LHKPN-nya?
22 Juli 2024 15:34 WIB
Hukum
![Jaksa Agung: Perayaan HBA Dihayati sebagai Momentum Evaluasi dan Introspeksi atas Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Insan Adhyaksa Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan amanat dalam perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Senin (22/7/2024) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jaksa-agung-st-burhanuddin-saat-memberikan-amanat-dalam-perayaan-hari-bhakti-adhyaksa-hba.webp)
Jaksa Agung: Perayaan HBA Dihayati sebagai Momentum Evaluasi dan Introspeksi atas Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Insan Adhyaksa
22 Juli 2024 11:27 WIB
Hukum
![Alex Denni Lebih Satu Dekade Buron-Punya Jabatan Mentereng, Kejagung Diminta Periksa Eks Kajari Bandung Febrie Adriansyah Meskipun telah divonis pada tahun 2007 dan putusan kasasi keluar pada 2013, Alex Denni baru ditahan setelah lebih dari satu dekade (Foto: Kolase MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/alex-denni-4.webp)
Alex Denni Lebih Satu Dekade Buron-Punya Jabatan Mentereng, Kejagung Diminta Periksa Eks Kajari Bandung Febrie Adriansyah
21 Juli 2024 05:19 WIB
Hukum
![Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Bekerjalah dengan Nurani dan Akal Sehat Jaksa Agung, ST Burhanuddin (Foto: Dok MI/Kejagung)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jaksa-agung-lantik-pejabat-baru.webp)
Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Bekerjalah dengan Nurani dan Akal Sehat
4 Juli 2024 13:54 WIB