Jaksa Agung Diminta Tidak Berwacana Menuntaskan Perkara HAM Berat

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 22 November 2021 18:49 WIB
Monitorindonesia.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta tidak berwacana menuntaskan perkara HAM berat. Aktivis HAM, Usman Hamid menilai Burhanuddin selaku pemimpin instansi penegak hukum yang berwenang menyeret pelaku pelanggar HAM berat tanpa harus meminta jajaran melakukan terobosan. Usman meyakini, selama ini Jaksa Agung tidak menunjukkan independensinya dalam penegakkan HAM. Hal ini bisa dibaca dari belum satu pun perkara HAM berat yang dibawa Jaksa Agung ke meja hijau. “Pernyataan Jaksa Agung tidak menunjukkan progres penuntasan perkara HAM berat,” kata Usman, Senin (22/11/2021). Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia itu menuding selama ini pula Jaksa Agung tunduk pada kepentingan politik baik bagi pemerintah maupun parlemen dalam menuntaskan perkara HAM berat. Khususnya yang terjadi pada masa orde baru. Usman menilai, langkah Jaksa Agung bukan solusi dalam menuntaskan perkara-perkara HAM berat. Bahkan menunjukkan kesan Jaksa Agung tidak independen dalam menjalankan wewenang penegakkan HAM karena cenderung mendorong penyelesaian secara non-yudisial. Secara terpisah, Wakil Ketua Komnasham, Amiruddin mengatakan, Jaksa Agung bisa segera melakukan penyidikan menindaklanjuti hasil penyelidikan komnas. Bukan sebatas memerintahkan Jampidsus melakukan terobosan untuk memecah kebuntuan. “Membentuk tim penyidik dan memulai penyidikan bukanlah terobosan saat ini. Apalagi menyodorkan langkah-langkah pengkajian yang sekedar bermain wacana,” kata Amiruddin.