Jaga Adhyaksa Cabut Laporan Skandal Poligami Jaksa Agung

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 23 November 2021 13:35 WIB
Monitorindonesia.com - Jaga Adhyaksa mencabut laporan skandal poligami Jaksa Agung. Pencabutan tersebut dibenarkan oleh Humas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa (23/11/2021). Kasubag Humas KASN, Rizkynta Ginting, mengatakan, laporan poligami ini dicabut pada 9 November 2021 yang lalu. Namun dia tidak membeberkan alasan pelapor mencabut laporan itu. “Suratnya sudah kami terima tanggal 9 November 2021,” ujar Rizkynta. Sebelumnya Jaga Adhyaksa melaporkan pelanggaran disiplin PNS terkait poligami Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan koleganya sesama jaksa berinisial MA yang kini masih aktif menjabat sebagai direktur pada Jamintel. MA dilaporkan menyalahi ketentuan peraturan pemerintah (PP) yang melarang ASN perempuan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari rekan satu instansi. Jaga Adhyaksa mendasari laporannya pada pemberitaan media yang menyinggung pula adanya KTP ganda Jaksa Agung. Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa, David Sitorus, sejauh ini belum bisa dikonfirmasi mengenai kabar ini. Namun dia sempat mengakui adanya intervensi ketika membuat laporan ke KASN. Sekalipun begitu, David enggan membeberkan intervensi yang dimaksud. Dia juga meragukan KASN bakal menindaklanjuti laporan. “Nanti saja, kami akan beberkan informasinya,” kata David. Laporan Baru Pada sisi lain, Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (Komjak) Hajarudin, melaporkan Burhanuddin atas tudingan kepemilikan KTP ganda ke Kemendagri. Pelaporan dilakukan pada 17 November 2021 melalui bagian Persuratan, Penggandaan dan Ekspedisi Kemendagri. Komjak memiliki data Jaksa Agung ST Burhanuddin lahir pada 1954. Hal ini terkonfirmasi dari pensiunnya Burhanuddin dari Korps Adhyaksa pada 2014 yang lalu dengan jabatan terakhir Jamdatun. Belakangan terdapat keterangan dalam informasi Kejaksaan dan buku penganugerahan gelar profesor hukum kepada Burhanuddin yang menerangkan Jaksa Agung kelahiran 1959. Tidak sampai di situ, Komjak juga memiliki data kelurahan yang menunjukkan Burhanuddin memiliki KTP dengan tahun kelahiran 1960. Selain itu, Komjak juga melaporkan skandal poligami terkait Jaksa Agung ke KASN. Artinya setelah Jaga Adhyaksa mencabut laporan masuk laporan baru terkait persoalan ini ke KASN. Direktur Komjak Hajarudin mengaku memiliki data mengenai laporan ini. Dia melaporkan jaksa MA melanggar aturan ASN karena menjadi istri kedua Burhanuddin. "kami dari Komjak akan mengerahkan massa aksi untuk menggelar aksi di depan kantor Komisi Aparatur Sipil Negara," kata Hajarudin, ketika disinggung kemungkinan KASN tidak memproses laporannya. Sejauh ini Kejaksaan Agung maupun Jaksa Agung secara personal belum memberi klarifikasi seputar data ganda dan skandal poligami. Ketika melaksanakan kunjungan kerja pada awal hingga pertengahan November 2021, Burhanuddin mengatakan serangan balik koruptor selain ditujukan kepada institusi juga diarahkan kepada kehidupan personal Jaksa Agung. “Perlawanan dari para koruptor akan semakin masif dan sporadis, hal ini dikenal dengan istilah corruptors fight back, yang bahkan tidak hanya menyerang wibawa institusi, melainkan juga mulai menyerang ranah kehidupan pribadi,” kata Jaksa Agung.