Notaris Erwin Ridwan dalam Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Serahkan Diri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 November 2021 18:46 WIB
Monitorindinesia.com - Tersangka notaris Erwin Ridwan menyerahkan diri usai adanya imbauan dari kepolisian akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan notaris Erwin Ridwan yang menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah keluarga artis, Nirina Zubir. Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi mengatakan tersangka notaris Erwin datang didampingi sejumlah penyidik dan Ketua Ikatan PPAT Hapendi Harahap. “Setelah kami memberi imbauan, kemudian dia melalui ketua PPAT telepon kami untuk serahkan diri,” kata Petrus Silalahi, Selasa(23/11/2021). “Jadi tidak perlu ditangkap karena menyerahkan diri. Anggota kami kerahkan semua, kemudian kami tunggu. Saat ini yang bersangkutan sudah datang, sudah dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan,” lanjutnya. Sebelumnya, satu notaris bernama Ina Rosaina yang merupakan tersangka kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir juga telah ditangkap polisi di apartemen Kalibata pada Selasa, 23 November 2021 dini hari dan langsung dilakukan penahanan. “Benar, Ina Rosaina telah di tangkap semalam sekitar pukul 00:30 WIB di apartemen Kalibata. Dia ditahan,” kata Petrus Silalahi. Terkait kasus ini, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir. Sebanyak enam bidang aset tanah dibaliknamakan menjadi milik mantan ART Riri Khasmita. Dari 6 aset tersebut, 2 di antaranya telah terjual ke pihak lain. Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp17 Miliar.