Perintah Jakgung Percepat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat, Harus Didukung

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 22 November 2021 15:29 WIB
Monitorindonesia.com - Perintah Jaksa Agung (Jagung) ST Burhanuddin, terkait percepatan penuntasan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, harus didukung secara aktif demi mewujudkan rasa keadilan di masyartakat. Permintaan terebut sangat bagus demi terwujudnya keadilan masyarakat. "Karena selama ini, pelanggaran HAM berat selalu rakyat yang menjadi korban, namun penegakkan hukum terkesan tak jalan," kata Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (22/11/2021) menanggapi perintah tersebut. Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin telah memberikan perintah kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono untuk segera mempercepat penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa kini. Jaksa Agung juga meminta penuntasan kasus itu tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum. "Untuk itu, perintah Jaksa Agung ini harus diapresiasi dan didukung bersama," sambung akademisi Unuversitas Al-Azhar Indonesia ini seraya juga menyebutkan bahwa memang perlu diakui jika terobosan tersebut cukup beresiko. Hal ini dikarenakan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan ambil alih penyelidikan komnas HAM yang secara yuridis belum memenuhi syarat dengan mengupayakan penambahan alat bukti. "Resiko yang bisa saja terjadi yaitu bebasnya perkara HAM di pengadilan. Seperti kejadian masa lalu dalam perkara Timor Timur, Tanjung Priok dan Abepura. Namun ini menjadi tantangan bagi Kejaksaan," ujarnya. Karena itu Suparji berharap, agar Jampidsus bisa merealisasikan instruksi Jaksa Agung dengan baik. Yakin penyelidikan yang mendalam dan kuat, serta tetap berdasarkan aturan yang berlaku. Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jampidsus Ali Mukartono untuk segera mengambil langkah-langkah strategis percepatan penuntasan penyelesaian dugaan perkara HAM berat masa kini dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. "Bapak Jaksa Agung menilai perlu diambil terobosan progresif untuk membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dengan penyelidik komnas HAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada awak media, Jakarta, Sabtu (20/11/2021). Leo mengatakan, Jaksa Agung mengharapkan dalam waktu dekat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat mengambil langkah yang tepat dan terukur terkait beberapa dugaan pelanggaran HAM berat. (Ery)