Lelang Aset Hasil Korupsi Jiwasraya Dilakukan Bertahap

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 21 November 2021 17:11 WIB
Monitorindonesia.com - Lelang aset hasil korupsi Jiwasraya bakal dilakukan secara bertahap. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses lelang yang dilakukan di sejumlah daerah berlangsung transparans untuk mengembalikan kerugian negara mencapai Rp16,807 triliun dari koorporasi Jiwasraya. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (Sesjambin) Kejagung, Sartono, menyatakan, lelang barang rampasan dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan ketentuan lainnya. Lelang dilaksanakan di sejumlah daerah sesuai dengan lokasi aset yang disita. “Kalau di Jakarta lelang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta karena memang lokasi barangnya ada di Jakarta,” kata Sartono, dalam konferensi pers di kantor Jiwasraya, Jakarta, Minggu (21/12/2021). Kegiatan lelang, lanjut Sartono, dapat dipantau dalam laman lelang.go.id. Atas dasar ini dia memastikan seluruh proses lelang dilakukan secara transparans bahkan didahului dengan penjelasan lelang kepada peserta (aanwijzing). Sementar barang rampasan yang dilelang berasal dari perkara terpidana Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono. Diketahui Benny, Hendrisman, Heru, dan Hary dipidana seumur hidup dan dikenakan pidana membayar uang pengganti kerugian negara. Seluruh aset terdiri atas kendaraan mewah, bangunan, dan bidang tanah bakal dilelang di Jakarta, Sulawesi Selatan, Bogor, Kuningan, Bekasi, Banjarmasin, Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai. Terdapat pula sejumlah barang rampasan yang dilelang di Banten, Tangerang, dan Tangerang Selatan. “Seluruh hasil rampasan Jiwasraya akan dilelang secara bertahap. Lelang dilaksanakan di KPKNL tempat barang rampasan itu berada," tambahnya. Kejaksaan sudah menyita sejumlah aset milik seluruh terpidana yang telah dinyatakan terbukti didapat dari hasil korupsi. Aset-aset tersebut terdiri atas kendaraan mewah termasuk Kapal Pinisi  KLM Zaneta 231 GT 1005/LL9 Rp7,4 miliar yang dirampas dari terpidana Heru Hidayat. Kendaraan mewah yang bakal dilelang antara lain terdiri atas Land Rover senilai Rp806 juta, Jeep Lexus Rp936 juta, Toyota Vellfire Rp624 juta, dan Toyota Vellfire Rp680 juta. Terdapat pula sepeda motor Harley Davidson yang dirampas dari terpidana Benny Tjokro. Kejagung, lanjut Sartono, telah melakukan penilaian sebelum melelang barang rampasan itu. Kegiatan lelang diadakan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Lelang terhadap 15 kendaraan mewah dilaksanakan pada 24 November 2021 di KPKNL Jakarta dengan total penilaian wajar seluruh barang rampasan mencapai Rp11 miliar. Sedangkan kapal pinisi dilelang pada 25 November 2021 di KPKNL Makassar.