Jaksa Agung Bentuk Tim Khusus Penuntasan Perkara HAM Berat

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 21 November 2021 16:34 WIB
Monitorindonesia.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim khusus penuntasan perkara HAM berat setelah sebelumnya menginstruksikan Jampidsus untuk melakukan terobosan penuntasan perkara. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Simanjuntak mengatakan, pembentukan tim khusus merupakan wujud komitmen Jaksa Agung dalam penuntasan perkara HAM berat. Tim khusus dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 263 tahun 2020. “Jaksa Agung selaku penyidik pelanggaran HAM berat berkomitmen menuntaskan kasus-kasus HAM ini,” kata Leo, Minggu (21/11/2021). Leo mengungkapkan, terdapat 13 berkas perkara penyelidikan HAM berat dari Komnasham yang dinyatakan belum lengkap secara formil dan materiil oleh Jaksa Agung. Perkara-perkara tersebut terbagi atas sembilan peristiwa HAM pada masa lalu dan empat yang terjadi pada masa kini. Perkara HAM berat masa lalu terjadi pada rentang waktu 1965 hingga 1998 mencakup tragedi 1965, penembakan misterius, penghilangan orang paksa 1997, kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II hingga pembunuhan dukun santet dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998. Sedangkan peristiwa HAM berat masa kini dimulai dari peristiwa jamboe keupok 2003, peristiwa Wasior, Wamena hingga peristiwa Paniai tahun 2014. “Hasil penyelidikan Komnasham belum lengkap karena petunjuk Jaksa Agung selaku penyidik belum terpenuhi,” ujar Leo. Jaksa Agung, ujar Kapuspenkum, berhati-hati dalam menyelesaikan perkara HAM. Apalagi secara empiris, Kejaksaan pernah kalah dalam mengadili perkara HAM Timor Timur, Tanjung Priok dan Abepura karena pengadilan memvonis bebas seluruh terdakwa. Dalam penyelesaian 13 perkara HAM dari komnas, lanjut Leo, selain membentuk tim khusus Jaksa Agung terus berkoordinasi dengan Komnasham. Sementara progres penyelesaian di bawah koordinasi Menko Polhukam. “Kemenko Polhukam berupaya menemukan jalan alternatif terbaik khususnya dalam pemenuhan hak korban. Maka itu dibutuhkan terobosan yuridis terbaik dengan mendengarkan pendapat ahli hukum dengan menggelar diskusi maupun seminar,” kata Kapuspenkum. Burhanuddin telah menginstruksikan Jampidsus Ali Mukartono untuk diminta menyusun langkah-langkah strategis menyelesaikan penanganan kasus HAM. Langkah strategis termasuk terobosan hukum mengatasi kebuntuan dalam penuntasan perkara HAM. "Jaksa Agung mengharapkan dalam waktu dekat Jampidsus dapat mengambil langkah yang tepat dan terukur terkait penanganan beberapa dugaan pelanggaran HAM yang berat," ungkap Leo.