Korupsi LPEI Mandek, Kejagung Belum Mampu Tetapkan Tersangka Maling Uang Negara Rp4,7 T

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 19 November 2021 18:33 WIB
Monitorindonesia.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mampu menetapkan tersangka korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Sejauh ini Gedung Bundar Jampidsus baru menersangkakan tujuh orang sebagai pihak yang merintangi penyidikan, bukan korupsinya. Kapuspenkum Kejagung, Leonard Simanjuntak, menyatakan, penyidik masih mendalami perkara ini untuk menetapkan tersangka korupsi. Hal ini ditandai dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan. “Pemeriksaan terhadap saksi-saksi menandakan penyidik masih mendalami perkara ini,” kata Leonard, Jumat (19/11/2021). Gedung Bundar sudah berulang kali memeriksa jajaran debitur dalam perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp4,7 triliun. Namun dalam perjalanannya hanya tujuh orang dengan kapasitas antara lain kepala kantor, kepala divisi  dan manajer bisnis yang menjadi tersangka. Para tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang sejak menyandang status tersangka pada awal November 2021. Mereka yang ditersangkakan karena meritangi penyidikan yaitu, mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018 Indrawijaya Supriadi dan Novelis Hendrawan selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis II LPEI 2017-2018.  Selanjutnya mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Makassar 2019-2020 Eko Mardiasto, mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis LPEI 2015-2020 Kanwil Surakarta Creisa Ryan Gara Sevada serta Deputi Bisnis LPEI 2016-2018 kanwil Surakarta Amri Alamsyah. Kemudian mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI Mugi Lestiadi dan Rizki Armando Riskomar selaku manager risiko PT BUS Indonesia. Sewaktu para tersangka ditahan, Wijayanto yang mengaku kuasa hukum mereka mengaku sempat didatangi advokat bernama Teuku alias Ayun menawarkan jasa untuk mengurus perkara ini. Teuku mengaku dekat dengan Dirdik Jampidsus Supardi. “Pada saat itu sudah ada komunikasi dengan dia,” ujar Wijayanto. Wijayanto mengatakan seluruh tersangka bukan bermaksud tidak kooperatif dengan penyidik tetapi, menunggu adanya hasil penghitungan kerugian negara yang resmi terlebih dulu untuk kemudian bersedia diperiksa sebagai saksi. Namun penyidik melihat sebaliknya, para saksi yang diperiksa secara bersamaan tidak kooperatif maka ditersangkakan dan langsung ditahan. Sejauh ini belum diketahui perkembangan penyidikan perkara korupsi LPEI termasuk kendala yang dialami Gedung Bundar. Padahal penanganan kasus ini lebih dulu disidik dari perkara Perindo dan Askrindo yang penanganannya sudah masuk dalam tahap pemberkasan para tersangka korupsi. Pada Kamis (18/11/2021), penyidik Gedung Bundar memeriksa saksi-saksi dari debitur di antaranya Bambang S selaku pengurus PT Elit Paper Indonesia dan Setiawan Budi pemilik CV Anugerah Sejati dan Direktur PT KPN yang identitasnya tidak ditampilkan pada layar informasi agenda pemeriksaan. Sebelumnya penyidik juga memeriksa  Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana IV LPEI dan Dwi Wahyudi  yang diketahui menjabat Direktur Pelaksana I LPEI.