Polri Tetapkan Dua Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang GPON oleh PT JIP

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 30 November 2021 14:15 WIB
Monitorindonesia.com- Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dalam pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada periode tahun 2017-2018. Kedua tersangka itu adalah mantan direktur utama (dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadhi, dan Vice President Finance & IT Christman Desanto. "Tersangka yang ditetapkan atas nama AP (Direktur Utama PT JIP) serta CS (VP Finance & IT JIP)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (30/11/2021). Disebutkan oleh Rusdi, kasus ini merupakan hasil laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim per tanggal 5 Februari 2021. Terkait dengan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain 15 handphone, 3 laptop, CPU milik PT JIP, dua rekening bank, serta empat sertifikat tanah dan bangunan di wilayah Bekasi. Kemudian ada juga berkas dokumen lain , kata Rusdi, sebanyak 161 buah berkaitan dengan PT JIP. Bukti dokumen perjanjian antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP dan PT TPI serta dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP dan Invoice pembelian material GPON. Belum diketahui secara pasti kronologis terkait dengan kasus korupsi ini serta nilai kerugian yang dialami. Lantaran, penyidik masih melakukan penelusuran aset tersangka untuk mendalami kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk diiketahui PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) merupakan anak dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya. (Wawan)
Berita Terkait