Bobby Joseph Terancam 12 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 13 Desember 2021 18:52 WIB
Monitorindonesia.com- Polisi menetapkan artis Bobby Joseph sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Artis sinetron itu diduga sebagai perantara dalam peredaran narkotika sintetis jenis gorilla. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan atas perbuatannya tersangka Bobby Joseph akan diancam dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. "Penyidik Satnarkoba Polres Tangsel sudah menerapkan pasal yang disangkakan berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," jelas Zulpan di Polres Tangsel, Senin (13/12/2021). Menurut Zulpan, tersangka Bobby Joseph diduga menjadi perantara kasus narkoba. Dia juga memastikan pihak kepolisian telah menemukan rekam digitalnya. "Berdasarkan pemeriksaan juga yang bersangkutan menjadi perantara dalam pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorilla," ujarnya. "Yang bersangkutan sudah diketahui berdasarkan rekam jejak digitalnya punya akun tersendiri dalam rangka menampung pesanan narkoba jenis sintetis atau gorilla kepada orang yang membutuhkan," sambungnya. Zulpan menyebut para pemesan barang haram dari tersangka adalah golongan tertentu. "Kalangan tertentu, masih didalami, kita ada rekam jejak digital, namun kita belum akan sampaikan untuk saat ini," tukasnya.   (Wawan)