Dua Petinggi Ormas Pemuda Pancasila Akan di Periksa Polda Metro Jaya

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 13 Desember 2021 11:50 WIB
Monitorindonesia.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa petinggi organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila yaitu Sekjen Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Arif Rahman, dan Ketua MPC Pemuda Pancasila Jakarta Timur Norman Silitonga pada hari ini, Senin (13/12/2021). "Iya benar diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (13/12/2021). Pemeriksaan petinggi ormas PP ini berkaitan dengan unjuk rasa pada 25 November 2021 yang berakhir ricuh dan menimbulkan korban yakni Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali. Dalam kasus ini, sebanyak 21 anggota ormas telah ditetapkan sebagai tersangka. 15 diantaranya merupakan tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam yang dibawa saat unjuk rasa berlangsung. Mereka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara 6 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP.

Topik:

Ormas PP
Berita Terkait