Tiga Direksi Perusahaan Investasi Trading Robot, PT Sentra Megah Indotek Dipolisikan Nasabah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Desember 2021 20:20 WIB
Monitorindonesia.com - Tiga direksi perusahaan investasi robot trading forex, PT Sentra Megah Indotek (SMI) dipidanakan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Nasabah mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah. "Hari ini, Jumat, 10 Desember 2021, kami dari Master Trust Lawfirm mewakili puluhan nasabah melaporkan tiga direksi PT Sentra Megah Indotek ke Polda Metro Jaya," ujar advokat Natalia Rusli dan tim dari Master Trust Law Firm, Jumat (10/11/2021) di Polda Metro Jaya. Ketiga direksi tersebut adalah Hartadi (direktur utama), Yayan Sofyan (direktur) dan Fahmi Alfian sebagai komisaris. Mereka dilaporkan melakukan tindak pidana Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, TIPIBANK, TPPU, UU ITE, UU Pasar Modal dan UU Perdagangan Berjangka Komoditi dengan nomor Laporan: LP/B/6189/XII/2021/SPKT/PPolda Metro Jaya. "Kami laporkan ketiga direksi dengan pasal berlapis," ujar advokat Farlin Marta. Advokat Agung Pratama yang ikut mendampingi di Polda Metro Jaya menyebutkan kronologisnya berawal sekitar Mei 2021. Ada puluhan nasabah melapor dan meminta kuasa kepada Master Trust Law Firm untuk melaporkan PT Sentra Megah Indotex. Para nasabah diiming-imingi investasi trading robot dengan modus 50 hari balik modal. "Namun hasilnya nihil, bahkan satu rupiah pun tidak bisa ditarik dikarenakan katanya direksi tersebut margin call, tapi sampai saat ini dana nasabah tersebut tidak pernah mendapatkan bukti yang konkrit dan jelas terhadap margin call tersebut," jelas Agung. "Makanya kita mengambil langkah tegas legal action melaporkan direksi PT Sentra Megah Indotex ke Polda Metro Jaya," sambungnya. Agung menyebut langkah hukum ditempuh karena kerugian yang diderita dari ribuan nasabah mencapai Rp300 miliar. Modusnya dilakukan pihak marketing dengan menawarkan titipan trading forex kepada para investor melalui akun PAMM Vantage FX dengan kedok membeli lisensi robot trading Forex dengan nama Program EA4Freedom dan/atau EA50 milik PT Sentra Megah Indotek. Adapun titipan trading Forex di akun PAMM Vantage FX. "Total kerugian 21 juta US dollar dari kurang lebih 6000 orang. Kita sendiri mewakili 100 lebih dari nasabah PT Sentra Megah Indotex," ujarnya. Agung memastikan hingga kasus tersebut dilaporkan tidak ada satu pun nasabah yang bisa menarik dananya. "Para nasabah tersebut sudah mencoba jalur baik-baik tetapi tidak ditanggapi sehingga mereka memberi kuasa kepada kami. Bahkan Master Trust Law Firm juga sudah memberikan somasi kesatu dan kedua, namun tidak ada tanggapan hingga detik ini," jelasnya. Agung mengatakan para nasabah menginvestasikan dananya karena tertarik bahwa investasinya memakai sistem trading robot. Trading robot adalah sistem yang dikerjakan otomatis dengan mesin yang sudah terprogram. "Diduga dikerjakan secara manual," ujar Farlin Marta menambahkan. Para nasabah berharap uangnya bisa dikembalikan secepatnya dan mengganti seluruh kerugian baik materil maupun immateril. "Karena banyak uang nasabah yang diinvestasikan, agar mendapatkan bunga," ujar Agung. Dari 100 nasbah yang menguasakan kasusnya ke Master Trust Law Firm, diakui Agung adalah nasabah dari seluruh Indonesia dan luar negeri. Natalia mengimbau kepada masyarakat seluruh Indonesia agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi berupa apapun. "Apalagi sekarang yang sedang ngetrend adalah trading robot," ujarnya. Advokat yang dikenal kritis ini berharap agar para nasabah mencermati setiap melakukan investasi. "Harus jelas ada hitam di atas putih, bukan hanya melalui media sosial kita tahu sesuatu produk, lalu mentransfer uang. Telusuri dulu background-nya dan siapa pendirinya," pesan dia. Dalam kesempatan yang sama, Master Trust Law Firm melalui humasnya Aiman mengimbau seluruh korban investasi bodong atau trading sejenis robot, bisa mendapatkan konsultasi hukum secara gratis melalui  posko konsultasi investasi bodong di 081-889-9800. "Konsultasi tersebut gratis tanpa batasan waktu," kata Aiman.