PNS Pencabul 15 Siswi di Cilacap Mengaku Hanya Main-Main

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 10 Desember 2021 16:26 WIB
Monitorindonesia.com- Seorang pria berinisial MAYH (51) yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) mengaku melakukan pencabulan terhadap 15 siswi dibawah umur hanya sebatas main-main saja dan tak dapat menahan hawa nafsu. PNS tersebut adalah seorang guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap. “Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu,” kata tersangka di hadapan awak media saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, dikutip pada Jum'at (10/12/2021). Mengaku khilaf, MAYH pun meminta maaf kepada belasan siswinya yang masih di bawah umur itu. “Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya,” ujar tersangka. Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba menyebut, tersangka merayu dan menjanjikan akan memberi nilai bagus bagi para korban. Rifeld juga mengungkap bahwa tersangka sebenarnya sudah berkeluarga dan memiliki anak. Aksi ini sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir, yakni sejak bulan September lalu dan kasus itu akhirnya terungkap setelah salah satu orangtua korban berinisial RA (9) melapor kepada polisi pada tanggal 27 November 2021 kemarin. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa seragam guru dan seragam sekolah milik para korban. Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (Wawan)