Kompolnas: Polisi Terlibat Narkoba Layak Dipecat

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 22 Desember 2021 11:20 WIB
Monitorindonesia.com- Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas) mengungkapkan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang terlibat kasus penyalahgunaan dan kepemilikan Narkoba layak untuk dipecat. Karena sudah menyalahi kode etik serta mencoreng nama baik institusi. Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti merespons kasus mantan Kapolsek Kebayoran Baru Jakarta Selatan, AKBP Benny Alamsyah terkait penyalahgunaan narkotika dan menyimpan psikotropika. "Penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba itu tindak pidana, sehingga harus dipidana. Selain itu karena yang bersangkutan anggota Polri maka layak untuk dipecat karena menyalahi kode etik serta mencoreng nama baik institusi," kata Poengky Indarti, Selasa (21/12/2021). Poengky melanjutkan, bahwa menjadi polisi harus bersih, bebas dari narkoba, kekerasan berlebihan, dan korupsi/pungli. Jika dilanggar, maka bagi pelanggarnya harus dijatuhi sanksi sesuai pelanggarannya. "Jika dilanggar, maka bagi pelanggarnya harus dijatuhi sanksi sesuai pelanggarannya," lanjutnya. Kompolnas mendukung dan mengapresiasi ketegasan Kapolda Metro Jaya yang memproses pidana dan etik Benny Alamsyah karena yang bersangkutan sebagai Kapolsek Kebayoran Baru, kata Poengky Indarti, malah terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan menyimpan psikotropika. "Yang bersangkutan juga sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.Oleh karena itu sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sudah tepat dijatuhkan pada yang bersangkutan," ungkapnya. Tak hanya itu saja, Kompolnas juga mengapresiasi Kapolri karena banding Benny Alamsyah ditolak. "Sebagai anggota Polri, apalagi yang bersangkutan menjadi Kapolsek, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada anggota. Menjadi polisi harus bersih, bebas dari narkoba, kekerasan berlebihan, dan korupsi/pungli," tutupnya. Sebelumnya, nantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah tak terima dipecat gara-gara terlibat kasus narkoba. Benny kemudian menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Gugatan Benny itu telah terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT. Benny Alamsyah adalah sebagai pihak penggugat dalam perkara ini, sementara pihak tergugat adalah Kapolri sebagai tergugat 1 dan Kapolda Metro Jaya sebagai tergugat 2. Dalam gugatannya, Benny meminta PTUN menyatakan batal surat keputusan Kapolri soal pemecatan dirinya dari Polri. Dia juga meminta PTUN memerintahkan Kapolri mencabut surat keputusan itu dan mengembalikannya sebagai anggota Polri. "Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat," demikian poin keempat gugatan Benny seperti dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Selasa (21/12/2021). Adapun isi gugatan Benny adalah sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH. 3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH. 4. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat. 5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia; 6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad). 7. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. (Wawan)

Topik:

Kompolnas