Polri: Korban Penipuan Investasi Alkes Mayoritas Tergiur Keuntungan Besar

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 21 Desember 2021 14:51 WIB
Monitorindonesia.com- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan korban kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) mayoritas tergiur dengan iming-iming keuntungan besar oleh para tersangka. "Dengan keuntungan yang berlipat ganda ya," kata Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma'mun kepada wartawan, Selasa (21/12/2021). Perihal besaran uang yang dikeluarkan korban dalam investasi tersebut, Ma'mun belum bisa membeberkan lebih lanjut karena para tersangka menyediakan beragam paket investasi untuk para korban. "Saya belum tahu, tapi memang ada paket-paketnya. Ada paket sekian juta, jadi ini dibungkus seperti itu," jelasnya. Untuk itu, Ma'mun menghimbau masyarakat harus bisa membedakan jenis investasi yang legal dan ilegal serta mekanismenya. Sehingga tidak menjadi korban penipuan investasi di kemudian hari. "Jika ada yang menawarkan investasi, lihat lah mekanismenya, pelajari betul-betul bagaimana. Kalau cuma janji-janji kosong, tidak ada kejelasannya, aduh bohong sudah. Karena begini, investasi ilegal itu tumbuh subur karena bantuan orang investor juga yang tanpa memiliki literasi yang cukup," pungkasnya. Hingga saat ini, total terdapat tiga orang tersangka yang telah ditangkap, yakni V ditangkap 16 Desember 2021 dan B yang diringkus dua hari setelahnya, 18 Desember 2021. Adapun para tersangka ini telah melakukan aksi penipuan investasi berkedok suntik modal alat kesehatan sejak Desember 2020 silam. Para korban penipuan ini diketahui merugi hingga Rp1,3 triliun. Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.   (Wawan)