Wali Kota Bekasi di OTT KPK, Ini Rincian Kekayaannya

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 5 Januari 2022 19:07 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Tim Satgas KPK menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendy alias pepen pada Rabu (5/1/2021). Politisi Golkar itu ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Bekasi pada Rabu siang. Pepen dikabarkan ditangkap bersama seorang peorang pengusaha. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah uang yang masih dalam perhitungan. Diduga, uang tersebut berkaitan dengan praktek suap-menyuap. Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, pepen memiliki harta kekayaan sebesar Rp6,3 miliar. Laporan harta kekayaan itu, disetorkan Rahmat Effendi pada 18 Februari 2021 untuk periodik 2020. Dari laporannya tersebut, mayoritas harta kekayaan Rahmat Effendi berbentuk tanah. Rahmat Effendi tercatat memiliki 39 bidang tanah yang tersebar di Kabupaten dan Kota Bekasi serta seunit di Bogor, Jawa Barat. pepen juga tercatat memiliki harta kekayaan lainnya yang bergerak senilai Rp170 juta. Dia juga mempunyai kas atau setara kas senilai Rp610 juta. Diberitakan sebelumnya, KPK telah membawa Pepen serta pihak lain ke gedung KPK Rabu (5/1/2022) sore. Pepen digelandang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Rabu (5/1/2022). Plt Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan adanya OTT tersebut. Namun, Ali belum dapat menyampaikan secara rinci identitas pihak yang dibekuk. Ali hanya menyebut para pihak yang ditangkap saat ini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. "Saat ini pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022). Pepen diamankan bersama beberapa pihak lainnya. Pepen yang diduga terlibat dalam transaksi suap diamankan tim satgas KPK sekitar pukul 14.00 WIB siang tadi. Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Ali berjanji akan menyampaikan perkembangan terkait OTT tersebut.[wan]