Ferdinand Ditahan di Rutan Bareskrim hingga 20 Hari Kedepan

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 11 Januari 2022 07:31 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Tersangka kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean ditahan selama 20 hari ke depan. Ferdinand ditahan di Bareskrim Mabes Polri. "Untuk tindak lanjut penyidikan maka dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan 20 hari," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam. Ramadhan menjelaskan, penetapan Ferdinand sebagai tersangka usai gelar perkara dilakukan penyidik Direktorat Siber. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mendapatkan dua alat bukti. Ferdinand tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin sekitar pukul 10.23 WIB. Mantan politisi Partai Demokrat  menghadiri undangan penyidik guna meluruskan kesalahpahaman terkait kasusnya. "Saya Ferdinand Hutahaean datang memenuhi panggilan dari teman-teman penyidik Bareskrim Tim Siber membantu kepolisian untuk segera menuntaskan masalah ini supaya menjadi terang-benderang, menjadi jernih dan tidak ada kesalahpahaman," katanya dalam unggahannya di Twitter. Ferdinand menuliskan, "Allahmu ternyata lemah harus dibela. aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela. Atas ciutannya itu, Ferdinand pun diaporkan sejumlah pihak pekan lalu.[Lin]