Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan 16 Tahun Terpidana Korupsi Bank Mandiri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 Januari 2022 14:24 WIB
Monitorindonesia.com – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) kembali menangkap salah seorang terpidana kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat sebesar Rp120 Miliar. Adalah Koko Sandoza Fritz Gerald, merupakan terpidana yang buron selama 16 tahun dan sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/1/2022), terkait penangkapan oleh Tim Tabur kejaksaan. Terpidana, lanjut Leonard, diamankan Tim Tabur Kejaksaan saat berada di Jalan Biliton Nomor 55 Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. Selanjutnya, terpidana yang sempat dititipkan di Rutan Kejati Jawa Timur, akan dibawa ke Jakarta hari ini untuk pelaksanaan eksekusi ke Lembaga Pemasyaratan guna menjalani hukuman. Adapun terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006 dinyatakan secara bersama-sama terbukti korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terpidana pun dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 Juta yang jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. “Sebenarnya terhadap terpidana sudah dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa eksekutor Kejati DKI Jakarta, namun tidak pernah datang sampai kemudian dimasukan sebagai DPO dan berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan kemarin,” demikian Leo sapaan akrab Kapuspenkum Kejakgung. (Ery)