Polisi Bantah Jemput Paksa Haris dan Fatia

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 18 Januari 2022 13:29 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Polisi membantah kedatangan penyidik ke kediaman Fatia Maulidiyanti, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Haris Azhar, Direktur Lokataru bukan untuk melakukan upaya paksa. "Penyidik Ditkrimsus Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati, saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini dan pukul 11.00 WIB. Sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya," ujar Dir Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (18/1/2022). Ia menjelaskan, kedatangan anggotanya saat itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait kasus yang sedang ditanganinya. Apalagi, keduanya disebut sudah mangkir dalam pemanggilan sebanyak dua kali. "Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA 2 kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar, dan sesuai mekanisme pada KUHAP. Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," jelasnya. Haris dan Fatia sebelumnya tidak hadir dalam dua kali pemeriksaan sebagai saksi dugaan pencemaran nama baik. Panggilan polisi dilayangkan pada 23 Desember 2021 dan pada 6 Januari 2022. "Dan pemanggilan tanggal 6 Januari 2022, dimaksud tersebut sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan saksi," katanya. Kemudian Fatia dan Haris mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan.[Wawan]