PPATK Ungkap Peredaran Uang Melalui Pinjol Capai Rp 6,1 Triliun

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 28 Januari 2022 19:09 WIB
Monitorindonesia.com- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan, peredaran uang yang melalui pinjaman online (Pinjol) mencapai Rp 6,1 Triliun. Menurut dia, berdasarkan hasil analisis terhadap transaksi yang terkait dengan pinjol tidak berizin untuk periode Januari 2019 sampai dengan November 2021 tercatat sebesar Rp6.194.244.719.514 (dana masuk) dan Rp6.039.456.140.760 (dana keluar). "Dana masuk berasal dari investor dan dana keluar untuk penyaluran pinjaman. Itu yang sudah kami temukan," kata Ivan kepada wartawan, Jumat (28/1/2022). Ivan menambahkan, bahwa untuk penindakan lebih lanjut PPATK telah menyerahkan kasus pinjol ilegal ini kepada Bareskrim Polri. Diketahui, Polri telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjol ilegal sebanyak 89 perkara sepanjang 2021. Dari 89 perkara tersebut, melibatkan 65 tersangka warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai pemodal. Salah satu kasus pinjol ilegal yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam (KSP). Tak hanya itu, adapun yang berselubung menjadi KSP ilegal. "Transaksi tersebut di atas juga termasuk yang dilakukan pinjol tidak berizin yang berbentuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). KSP ini tidak beroperasi sebagaimana layaknya KSP dan sengaja didirikan untuk menjadi pinjol," ucapnya. (Wawan)

Topik:

pinjol ilegal