Polda Jabar Tetapkan Ketum Ormas GMBI Sebagai Tersangka

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 29 Januari 2022 10:42 WIB
Monitorindonesia.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan Ketua Umum Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berinisial F sebagai tersangka kericuhan terkait unjuk rasa di depan Mapolda Jawa Barat. Pelaku F menjadi tersangka bersama 10 orang lainnya. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan penetapan tersangka F. Menurutnya, total sudah 11 tersangka ditetapkan dalam insiden itu. "Untuk tersangka, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelas orang dan sudah ditahan semua," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022). "Ketum GMBI F ini sudah ditangkap tadi pagi dan dibawa ke Mapolda Jabar, secara marathon sudah dilakukan pemeriksaan dan setelah melalui gelar perkara. Tadi oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka," paparnya menegaskan. Walaupun belum memberikan keterangan rinci, Ibrahim menegaskan F sebagai salah satu aktor intelektual dalam insiden kericuhan. Adapun pencarian terhadap orang-orang yang terlibat, termasuk aktor intelektual lain, masih dilakukan. Tak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain. "Perannya (F) kita belum sebutkan di sini namun Pasal yang dilanggar ini 160 juncto 170 juncto 406 juncto 55 dan 56," tandasnya. (Wawan)