Komisi III Minta Polri Investigasi Kasus Salah Tangkap Pegi Setiawan

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 9 Juli 2024 19:41 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Baidowi (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Baidowi (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI Achmad Baidowi, meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan investigasi usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung mencabut status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon. 

"Komisi III meminta jajaran kepolisian untuk melakukan investigasi terhadap persoalan maladministrasi ataupun apa istilahnya dalam penegakan hukum di kasus ini," kata Awiek sapaannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jaarta, Selasa (9/7/2024). 

 

Untuk itu, Awiek pun mendorong kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri maupun Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mengusut persoalan tersebut sampai tuntas. 

"Silahkan apakah Irwasum ataukah Propam-nya yang turun, kenapa sampai terjadi penetapan tersangka dibatalkan oleh pengadilan," ujarnya. 

"Apakah dalam penetapan tersangka itu tergesa-gesa ataupun dipaksakan sehingga menyebabkan keputusan yang tidak benar," tambahnya. 

Awiek berharap, Polri mampu menjaga profesionalitasnya dalam menyelesaikan kasus Vina dan juga menginvestigasi penyebab salah tangkapnya Pegi Setiawan dalam kasus tersebut. 

Sebab kata Awiek, jangan sampai karena hal ini membuat citra kepolisian di mata publik kembali turun setelah meraih trend positif. 

"Jadi kami akan mendorong itu untuk menjaga profesionalitas polri yang mana polri kemarin mendapatkan peringkat tertinggi aspek kepuasan publik itu jangan sampai tercederai dari kasus ini," demikian Awiek. 

 Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan, yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).

Usai bebas, Pegi mengaku dirinya mendapatkan perlakuan buruk berupa penganiayaan hingga kata-kata kasar kepadanya. 

"Ada (pemukulan), semacam kata-kata kasar banyak sekali kayak ancaman-ancaman. Saya pernah dipukul bagian mata sini (nunjuk pelipis kanan)," kata Pegi, Selasa (9/7). 

Pegi mengatakan bahwa pelaku pemukulan terhadapnya ialah salah satu tim penyidik, yang ia sebut sebagai penguasa gedung itu.

"Yang di penyidik. Yang ibaratnya, yang penguasa apa ibaratnya ini lah polisi," kata Pegi.