Setiap Tahun Ada 1.000 Pinjol Ilegal Diblokir Pemerintah

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 22 November 2023 10:28 WIB
Setiap Tahun Ada 1.000 Pinjol Ilegal Diblokir Pemerintah
Setiap Tahun Ada 1.000 Pinjol Ilegal Diblokir Pemerintah

Jakarta, MI - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga, memblokir lebih dari 1.000 platform pinjaman ilegal setiap tahun, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Setiap tahun rata-rata ada 1.000 platform ilegal yang kemudian di-takedown oleh Satgas Waspada Investasi yang sekarang bernama Satgas Pasti," kata Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital OJK, Edi Setijawan dalam diskusi yang digelar Korpri 'ASN Hindari Pinjaman Liar', Selasa, (21/11).

OJK merupakan salah satu lembaga yang tergabung dalam satuan tugas tersebut. Edi mengatakan untuk mencegah adanya pinjaman online ilegal, Satgas Pasti tidak hanya menerima laporan dari masyarakat. Satgas, kata dia, juga melakukan patroli siber untuk menemukan dan memblokir platform-platform yang terindikasi melakukan praktik pinjaman ilegal.

"Kami selalu merilis daftar yang ilegal dan daftar yang lega secara periodik," ujar Edi.

Aparatur Sipil Negara (ASN) terus mengawasi pinjaman ilegal, meskipun banyak yang telah diblokir. Edi mengatakan bahwa banyak kasus telah menunjukkan bahwa pinjol ilegal malah menimbulkan masalah yang lebih besar daripada manfaat yang mereka tawarkan.

Akibatnya, dia meminta ASN untuk mengidentifikasi karakteristik pinjol ilegal. Pertama, dia menyatakan bahwa memberikan pinjaman melalui pesan singkat atau WhatsApp dipastikan ilegal. Karena itu, pemerintah melarang perusahaan teknologi keuangan untuk memberikan pinjaman dengan cara ini.

"Kalau ada penawaran lewat SMS atau WA itu pasti ilegal, karena kami melarang," ujar dia.

Selain itu, dia meminta ASN maupun masyarakat umum jangan tergiur dengan pinjaman yang terlalu mudah. Menurut dia, setiap pinjaman yang dilakukan haruslah melalui proses verifikasi sebelum dikirimkan kepada nasabah. "Misalnya tiba-tiba uang masuk, itu juga tidak boleh harus ada verifikasi," katanya.

Edi menuturkan masyarakat juga harus memperhatikan nama perusahaan tempat mengajukan pinjaman. Dia bilang pinjol ilegal kerap menggunakan nama yang mirip dengan pinjol yang legal. "Misalnya yang legal itu namanya Mario, yang ilegal itu bisa Mario 2, Mario 3, nah itu jadi harus hati-hati banget," kata dia.

Dia menyatakan bahwa jika masyarakat atau ASN memiliki keraguan tentang tempat mereka mendapatkan pinjaman, mereka dapat memeriksanya di situs web OJK atau menghubungi nomor telepon 157.(Ran)