Dua Terdakwa Kasus Suap Pajak Jalani Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 3 Februari 2022 20:09 WIB
Monitorindonesia.com - Dua terdakwa kasus suap pajak jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Kamis (3/2/2022). Terdakwa tersebut adalah bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan bekas Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani. Berdasarkan SIPP PN Jakpus, sidang Angin dan Dadan dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. KPK berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa. "Kami optimis alat bukti yang dihadirkan tim Jaksa dapat memberikan keyakinan majelis hakim sehingga perbuatan Terdakwa Angin Prayitino A dan lainnya dapat dinyatakan bersalah," jelas Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan. Ali menyatakan, tuntutan jaksa terhadap Angin Prayitno dan Dadan Ramdani sudah sesuai. Tuntutan jaksa juga dinilai pantas untuk memberikan efek jera ke Angin dan terdakwa lainnya. "Kita memahami bahwa paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary, tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan. Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," tuturnya. Sebelumnya, Angin Prayitno Aji dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Dadan Ramdani dituntut enam tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 350 juta subsider 5 bulan kurungan. Angin Prayitno dan Dadan Ramdani diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Wawan)
Berita Terkait