KPK Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi Pengadaan KTP Elektronik

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Februari 2022 18:33 WIB
Monitorindonesia.com – KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional. Kedua tersangka adalah eks Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhi Wijaya, dan mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang juga menjadi Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi. "Tersangka Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 hingga 22 Februari 2022. Kedua tersangka ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk kepentingan penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dijelaskan Lili bahwa pengadaan KTP elektronik merupakan proyek penting untuk perbaikan administrasi kependudukan. "Oleh karena itu pihak yang diberi kewenangan melaksanakan proyek seharusnya mengerjakannya penuh integritas. Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur," ujarnya Lili. Dia menambahkan, pada Agustus 2019 KPK telah mengumumkan empat tersangka baru kasus, yakni Anggota DPR 2014-2019 Miryam S Haryani dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. KPK menduga kerugian negara yang ditimbulkan kasus tersebut sekitar Rp2,3 triliun. [wawan]