KPK Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi Pengadaan KTP Elektronik
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/qm83HmrPQy3Utzf9SSKYUb2Q38qQ5ztwWXIBX93T.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
3 Februari 2022 18:33 WIB
![KPK Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi Pengadaan KTP Elektronik](https://monitorindonesia.com/2022/02/eks-Dirut-Perum-Percetakan-Negara-Isnu-Edhi-Wijaya.jpg)
Monitorindonesia.com – KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional.
Kedua tersangka adalah eks Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhi Wijaya, dan mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang juga menjadi Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi.
"Tersangka Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 hingga 22 Februari 2022. Kedua tersangka ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk kepentingan penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dijelaskan Lili bahwa pengadaan KTP elektronik merupakan proyek penting untuk perbaikan administrasi kependudukan.
"Oleh karena itu pihak yang diberi kewenangan melaksanakan proyek seharusnya mengerjakannya penuh integritas. Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur," ujarnya Lili.
Dia menambahkan, pada Agustus 2019 KPK telah mengumumkan empat tersangka baru kasus, yakni Anggota DPR 2014-2019 Miryam S Haryani dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
KPK menduga kerugian negara yang ditimbulkan kasus tersebut sekitar Rp2,3 triliun.
[wawan]
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Setya Novanto Terpidana Korupsi E-KTP dapat Remisi setiap Lebaran, Apa Kata KPK? Setya Novanto saat menjalani persidangan kasus korupsi pengadaan E-KTP (Foto: MI Repro Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/setya-novanto.webp)
Setya Novanto Terpidana Korupsi E-KTP dapat Remisi setiap Lebaran, Apa Kata KPK?
12 April 2024 22:02 WIB
Hukum
![Bagaimana Mungkin Mereka Diduga Terlibat Kasus Formula E dan e-KTP Bicara Anti Korupsi? Acara Paku Integritas (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/4faa5f46-a6d5-43f1-b8a7-82c73142e7b0.jpg)
Bagaimana Mungkin Mereka Diduga Terlibat Kasus Formula E dan e-KTP Bicara Anti Korupsi?
18 Januari 2024 12:56 WIB
Hukum
![PDIP Dorong Pembuktian Dugaan Intervensi Kasus e-KTP Lewat Lie Detector Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/b8ab074d-1f19-40db-b447-2c6493691e33.jpg)
PDIP Dorong Pembuktian Dugaan Intervensi Kasus e-KTP Lewat Lie Detector
16 Desember 2023 13:47 WIB
Hukum
![Diduga Sebarkan Fitnah dan Cemarkan Nama Baik Joko Widodo, Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Bareskrim Polri (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/36479b43-3c26-4f4e-93a3-e4098e19dd73.jpg)
Diduga Sebarkan Fitnah dan Cemarkan Nama Baik Joko Widodo, Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri
11 Desember 2023 23:40 WIB
Politik
![Komisi III DPR: Jangan Anggap Enteng Apa yang Disampaikan Agus Rahardjo Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/47e78ff8-31ef-47a8-8c69-bf7e94bf254f.jpg)
Komisi III DPR: Jangan Anggap Enteng Apa yang Disampaikan Agus Rahardjo
5 Desember 2023 12:48 WIB