DPR: Pengakuan Agus Rahardjo Sudah Kadaluwarsa

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Desember 2023 13:22 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto (Foto: MI/Dhanis)
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menanggapi pernyataan anggotanya di Komisi III Benny K Harman, yang meminta untuk memanggil Agus Rahardjo. 

Hal itu terkait pengakuannya soal intervensi Presiden pada kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto tahun 2017 lalu. Menurut Pacul, kasus tersebut sudah kadaluwarsa dan Agus Rahardjo sudah bukan lagi Ketua KPK. 

"Begini loh adinda, kalau mau itu diperjelas ya boleh-boleh saja, ini kan barang kadaluwarso kan gitu loh," kata Pacul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12).

"Kan ini omongan orang kadaluwarso mustinya dulu ketika dia menjadi ketua KPK ngomong kan begitu," lanjutnya. 

Kata Pacul, apa yang disampaikan oleh Agus bisa bermakna ganda, sebab apalagi status Agus saat ini adalah calon legislatif DPD untuk Pileg 2024. 

"Ini kan jadi ambigu kalo seperti ini, apalagi kau dengar Pak Agus Caleg, kan susah kita," ujarnya. 

Meski begitu, ia bakal menampung masukan dari anggotanya untuk memanggil Agus Rahardjo ke Komisi III DPR RI terkait maksud dan tujuan dari pengakuannya itu. "Tapi bahwa usulan untuk memanggilan ya kita lihat lah ya," imbuhnya. (DI)