Puan Serahkan Hak Interpelasi ke Anggota DPR
Jakarta, MI - Ketua DPR RI Puan Maharani, bakal menyerahkan sepenuhnya kepada anggota DPR soal penggunaan hak interpelasi terhadap Presiden Joko Widodo guna menindaklanjuti dugaan intervensi hukum.
Hal itu terkait, pengakuan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengatakan dirinya di intervensi oleh Presiden pada kasus korupsi e-KTP Setya Novanto pada tahun 2017.
"Bahwa kemudian ada kemudian nantinya ada wacana atau keinginan dari anggota untuk melakukan itu (hak interpelasi), itu merupakan hak anggota," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12).
Puan mengatakan, DPR tetap akan mengupayakan penegakan hukum pada kasus e-KTP tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Kami menjunjung supremasi hukum yang ada. Jadi yang kami kedepankan adalah bagaimana menjalankan supremasi hukum itu secara dengan baik-baik dan benar," ujarnya.
Meski begitu, Puan bakal mencermati apakah hak interpelasi itu perlu dipergunakan atau tidak. Untuk itu, Puan menegaskan bahwa DPR ingin supremasi hukum berjalan dengan baik.
"Kami juga akan mencermati apakah hal itu diperlukan atau tidak. Yang penting bagaimana supremasi hukum itu bisa berjalan secara baik dan benar," jelasnya. (DI)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Pengamat Dorong DKPP Tindaklanjuti Pernyataan Riswan Tony Soal Anggota KPU Suka Dugem dan Main Perempuan
18 jam yang lalu
Pemecatan Ketua KPU, Bukti Kegagalan Tim Pansel dalam Menyaring Calon Anggota Penyelenggara Pemilu
23 jam yang lalu
Politisi Menggonggong, Jokowi Berlalu dengan Terus Memperjuangkan Indonesia di Panggung Dunia
30 Juni 2024 20:40 WIB
KPK Bongkar Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Mensos Risma Tegaskan Tak Pernah Salurkan Bansos Jenis Tersebut
30 Juni 2024 14:14 WIB
Sejalan dengan Jokowi, Komisi III Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
28 Juni 2024 21:40 WIB