Komisi III Ungkap Alasan Penundaan Paripurna Revisi UU MK

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 5 Desember 2023 15:37 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari (Foto: Dhanis/MI)
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari (Foto: Dhanis/MI)

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari alias Tobas, buka suara soal penundaan paripurna Revisi Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, belum adanya persetujuan dari pemerintah menjadi salahsatu alasan utamanya. 

"Sebenarnya ketika rapat di Komisi III, pemerintah belum ada kata setuju dengan DPR. Jadi belum ada persetujuan terkait RUU MK tersebut sehingga sebenarnya, memang belum selesai kalau menurut saya," kata Tobas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12).

Oleh karena itu, revisi UU MK belum dapat disahkan dan dibawa ke rapat paripurna. Sebab, masih ada pengkajian lebih lanjut terkait beberapa persoalan.

"Nah kenapa ini kemudian menjadi ramai, memang karena salah satu poin yang terkandung dalam usulan tersebut adalah mengenai batas usia untuk pendaftaran calon MK," ujarnya.

Kata Tobas, yang menjadi persoalan lainnya adalah tentang aturan pelestarian. Bagaimana RUU ini kemudian disetujui dan menjadi UU, penerapannya seperti apa untuk hakim konstitusi sekarang.

"Oleh karena itu lah maka terkait dengan hal tersebut masih belum selesai. Nanti kita lihat apakah ada pembahasan lagi atau tidak terkait dengan RUU MK ini," jelasnya. (DI)