KPK: Pengusutan Kasus Dugaan TPPU Angin Prayitno Untuk Maksimalkan Pemulihan Aset Negara

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 17 Februari 2022 09:54 WIB
Monitorindonesia.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji untuk memaksimalkan pemulihan aset negara. ''Perlu kami sampaikan bahwa kebijakan KPK saat ini dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara. Namun juga mengoptimalkan asset recovery melalui perampasan aset,'' kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (17/2/2022). Pihaknya menduga ada aset hasil korupsi yang disamarkan Angin. Penyamaran dilakukan agar harta Angin tak terdeteksi KPK. Ali menegaskan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memberikan efek jera. "Sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara," ujar Ali. KPK memastikan menyelisik semua aset Angin. Sehingga, kerugian negara dapat dikembalikan maksimal. ''KPK mengupayakan asset recovery tersebut di antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU,'' ucap Ali. Diketahui, Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus ini. Sementara itu, rekannya, Dadan Ramdani, divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan. Keduanya divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan. Ketiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin). Keduanya juga diberikan hukuman pidana pengganti dalam kasus ini sebesar Rp3.375.000 dan SGD1.095.000. Pidana itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar jaksa bakal merampas harta benda keduanya untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah selama dua tahun. (Aswan)
Berita Terkait