KPK Pastikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 TNI AU Tetap Berjalan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 17 Februari 2022 21:11 WIB
Monitorindonesia.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU, masih tetap berjalan. "Saat ini, penyidikan perkara dimaksud masih berjalan dan tetap dilakukan KPK," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022). Lebih lanjut Ali menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan alat bukti. Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan lembaga berwenang untuk menghitung kerugian negara. "Penanganan perkara tersebut naik ke proses penyidikan oleh KPK karena kami telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Selain itu, syarat unsur penyelenggara negara maupun batasan dugaan jumlah kerugian negara sebagimana ketentuan Pasal 11 UU KPK juga telah terpenuhi," jelasnya. Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 yang ditangani di KPK memang sudah lama tak berjalan. Belum ada tindak lanjut dari KPK terkait penyidikan kasus ini. Padahal, masih ada satu tersangka dari pihak swasta yang diproses KPK. Satu tersangka dari pihak swasta tersebut yakni, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. PT Diratama Jaya Mandiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Peralatan militer nonsenjata yang juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari AS dan Lisensi. Selain Irfan Kurnia Saleh, kasus ini juga menjerat tersangka lainnya. Tapi, tersangka itu berasal dari unsur TNI, sehingga saat itu KPK berkoordinasi dan menyerahkan tersangka dari unsur TNI kepada Puspom TNI.(Aswan)