Propam Polri Tegaskan Akan Cabut Izin Penggunaan Senpi Jika Anggota Polisi Punya Masalah Keluarga

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 18 Februari 2022 13:15 WIB
Monitorindonesia.com- Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadivpropam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Irjen Ferdy Sambo menegaskan kepada anggota polisi yang sedang ada masalah keluarga atau masalah dengan lingkungannya, akan dicabut izin penggunaan senjata apinya (senpi). Hal itu bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan tidak berdampak pada institusi. “Segera dicabut pada kesempatan pertama sehingga tidak berdampak pada institusi nantinya,” tegas Sambo kepada wartawan, dikutip pada, Jum'at (18/2/2022). Dijelaskan oleh Sambo, tindakan itu merupakan salah satu strategi Propam untuk mencegah penyalahgunaan senpi oleh anggota. Srategi pencegahan lainnya, anggota polri tidak begitu saja diberikan izin untuk menggunakan atau meminjam senpi. Anggota harus melakukan tes psikologi sebelum mengajukan penggunaan senpi. Kemudian, dilakukan pemeriksaan rutin terhadap izin pakai penggunaan senpi. Pemeriksaan rutin ini harus melibatkan para pimpinan di tingkat unit dan satuan. “Kami pengawas internal tidak akan bisa rutin. Tapi pengawasan melekat pada pimpinan-pimpinan di tingkat unit dan satuan, ini yang sangat penting untuk mengecek,” ujar Sambo. Sambo menambahkan, Propam juga akan meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam penggunaan senpi. Menurut Sambo, seluruh anggota polri yang menggunakan atau meminjam senpi harus memahami betul prinsip-prinsip penggunaan kekuatan kepolisian ini. Terkait pengamanan unjuk rasa, Sambo menegaskan, anggota yang mengamankan harus sesuai prosedur. Anggota yang mengamankan harus menggunakan pakaian atribut. Sehingga apabila terdapat anggota yang menggunakan senpi, bisa cepat didata senpi yang digunakan. “Jangan ada lagi kejadian di Kendari, kejadian di Parigi yang melakukan penembakan semua anggota berpakaian preman. Mereka boleh ikut pengamanan, tapi harus menggunakan pakaian dengan atribut yang sama sehingga kelihatan, harus dilucuti senjatanya karena ada tahapan yang harus dilalui,” ujarnya. Menurut Sambo, kasus penembakan di Parigi, tidak hanya kesalahan anggota, tetapi juga kasat dan kapolresnya. “Karena pada saat APP ini harus dilakukan sebagaimana yang dilakuakan di Jateng, sudah dilakukan pelucutan senjata,” kata Sambo. Di samping itu, penggunaan senpi harus berdasarkan situasi lapangan sebagaimana yang ada di Perkap 1 2009. “Dan tidak ada pengecualian menggunakan senpi yang tidak mendasarkan hukum,” tegas Sambo. Sambo menjelaskan, pihaknya tidak ragu menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pelanggaran penggunaan senpi. “Kami akan melakukan penindakan tegas apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang masih terjadi lagi terkait dengan penggunaan kekuatan yang tidak sesuai prosedur,” pungkasnya. (Aswan) #polri

Topik:

Senjata Api