KPK Tetapkan Dua Penyuap Angin Prayitno Sebagai Tersangka

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 18 Februari 2022 13:46 WIB
Monitorindonesia.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua penyuap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, yakni Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya diduga memberikan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 di Ditjen Pajak. "Kami menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AIM dan RAR, konsultan pajak mewakili PT GMP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017," ungkap Alexander Marwata, dikutip pada Jum'at (18/2/2022). Alex menjelaskan kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 8 Maret 2022. Penahanan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan. "Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama," tuturnya. Untuk Aulia Imran Maghribi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, sedangkan Ryan Ahmad Ronas akan menghuni Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Sebelumnya, KPK menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS), sebagai tersangka dalam kasus suap yang lebih dulu menjerat eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. (Aswan)