Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Angin Prayitno Ditunda

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 Agustus 2023 13:22 WIB
Jakarta, MI - Sidang pembacaan putusan terhadap Angin Prayitno Aji, terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ditunda selama satu pekan. Sedianya, sidang putusan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak itu digelar hari ini, Senin (21/8). Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dipimpin Fahzal Hendri belum siap. "Ditunda satu minggu, hakim belum siap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (21/8). Diketahui, Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK menilai Angin Prayitno telah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6). Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29.505.167.100 (Rp29,5 miliar). Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa. Gratifikasi dan TPPU Angin Prayitno Aji didakwa menerima gratifikasi dari para wajib pajak senilai Rp29,5 miliar. Angin Prayitno menerima gratifikasi dari PT Rigunas Agri Utama (RAU), CV Perjuangan Steel (PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, wajib pajak Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (WKL), dan PT Link Net. Penerimaan gratifikasi itu terjadi dalam rentang waktu 2014-September 2019. Angin Prayitno juga didakwa jaksa KPK melakukan pencucian uang untuk menyembunyikan hasil gratifikasi tersebut. Jaksa menyebut total TPPU yang dilakukan Angin Prayitno mencapai Rp44 miliar. #Sidang Vonis Angin Prayitno