KPK Periksa Tersangka Muara Perangin Angin Kasus Dugaan Suap Bupati Langkat

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 26 Februari 2022 17:58 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka Muara Perangin Angin dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Muara dikonfirmasi soal kesepakatan pemberian uang kepada Terbit karena sudah dimenangkan di salah satu proyek di Langkat. "Tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kesepakatan pemberian sejumlah uang untuk tersangka TRP (Terbit) karena tersangka MR (Muara) dimenangkan untuk mengerjakan salah satu proyek di Pemkab Langkat," ungkap Ali kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022). KPK sebenarnya juga melakukan pemanggilan terhadap saksi swasta, M Yusuf Kaban. Namun, dia mangkir dari panggilan tersebut. "Diperoleh informasi yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidak hadirannya. KPK mengingatkan untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada penjadwalan selanjutnya," ujarnya. Diketahui, Terbit Rencana terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat. Beberapa orang diamankan KPK termasuk Terbit Rencana. Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat lima tersangka lain seperti Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Terbit Rencana diduga menerima suap Rp786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit. (Aswan)
Berita Terkait