Haris Azhar Klaim Laporannya Ditolak, Polda Metro Jaya Beri Penjelasan Begini

wisnu
wisnu
Diperbarui 24 Maret 2022 21:19 WIB
Monitorindonesia.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membantah telah menolak laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil terkait dugaan gratifikasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengklaim, laporan yang dimaksud Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil yakni hanya sebatas laporan informasi bukan dalam laporan polisi. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kata dia, 'Pengaduan' adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum, seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan. Sedangkan 'laporan' disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Mengacu pada KUHAP dan Petunjuk dan Arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, kata dia, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap yaitu tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan. "Pada saat saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," ujar Auliansyah dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022). Mekanisme pengaduan tersebut juga, lanjut dia, berlaku pada instansi penegak hukum lainnya di Indonesia. "Kami kira mekanisme 'pengaduan' ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya; misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata dia. Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil dan Haris Azhar menyebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menolak laporan soal dugaan gratifikasi yang diterima Luhut Binsar Pandjaitan. "Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan LBP kepada Krimsus Polda Metro Jaya. Setelah berdebat selama beberapa jam, akhirnya pihak Krimsus memutuskan untuk menolak laporan kita," kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3). Pihak Polda Metro Jaya, kata Nelson, tidak memberikan alasan jelas terhadap penolakan laporan tersebut. Atas hal itu, pihaknya akan mengadukan soal penolakan laporan oleh Polda Metro Jaya kepada Ombudsman Republik Indonesia. "Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombudsman," ungkapnya. [wisnu]