Dinilai Janggal, DPR Bakal Kunjungi Kerangkeng Manusia di Langkat

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 31 Maret 2022 01:24 WIB
Jakarta, MI - Pengungkapan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dinilai janggal. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengungkapkan bahwa pihaknya bakal mengunjungi kerangkeng Langkat untuk mendalami segala kejanggalan yang terjadi dalam pengungkapan perkaranya. Salah satu kejanggalan itu terkait tidak ditahannya para tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara. "(Komisi III) berkunjung ke sana. Panja penegakan hukum akan ke Sumatra Utara dalam rangka menindaklanjuti hal-hal yang aneh dalam proses di Langkat itu," kata Desmond Rabu (30/3). Namun demikian, Desmond belum memastikan kapan waktu kunjungan tersebut dilaksanakan. Sementara itu, Anggota Komisi III Habiburokhman mengatakan pihaknya tentu akan menanyakan perihal kejanggalan perkara tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo apabila ada rapat kerja bersama dalam waktu dekat. Untuk saat ini, diakui Habiburokhman belum ada agenda rapat dengan Kapolri. "Belum ada. Tapi nanti kalau ada rapat dengan Polri itu akan kita tanyakan," ujarnya. Habiburokhman sendiri merasa janggal dengan langkah Polda Sumatra Utara yang tidak menahan Dewa Perangin Angin dan para tersangka lain di kasus kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat. Padahal bisa jadi melenggang bebasnya para tersangka tersebut bisa berdampak terhadap hilangnya barang bukti. Sebab, menurut Habiburokhman bukan tidak mungkin para tersangka kemudian berkonsolidasi untuk menghilangkan jejak tindakan kejahatan mereka terhadap para korban di kerangkeng manusia. "Bagaimana polisi bisa menjamin para tersangka tidak melakukan konsolidasi para calon saksi untuk menghilangkan alat bukti kesaksian dan tidak menghilangkan alat-alat bukti yang di kebun itu. Jadi saya pikir ya kita heran kenapa gak ditahan ya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022). Habiburokhman lantas membandingkan penahanan terhadap tersangka dalam perkara lainnya, yang bahkan lebih ringan daripada perkara kerangkeng manusia. "Ya ini kan soal nyawa, kemudian soal penghilangan kebebasan tindak pidana yang sangat serius, jelas di atas lima tahun semua. Jadi sangat wajar untuk ditahan. Dan yang paling bahaya dalam tindak pidana yang terjadi berkelanjutan itu penghilangan barang bukti, itu yang paling bahaya," tandasnya. Diketahui, Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin tak ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Polisi pun menyatakan belum melakukan penahanan terhadap mereka karena masih mengusut dan mengembangkan kasus tersebut serta kedelapan tersangka dinilai kooperatif. (La Aswan)